INDOPOLITIKA.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta Menteri BUMN Erick Thohir mampu mempertanggungjawabkan keputusannya ketika menunjuk seseorang menjadi komisaris di anak usaha BUMN. Terlebih penunjukan tersebut telah menjadi sorotan dan pembahasan di berbagai lini massa.

Hal tersebut disampaikan Martin menyikapi polemik mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Martin sendiri menilai pengangkatan itu tidak melanggar aturan. Sebab, kasus korupsi terjadi pada 2004 dan Emir sendiri telah melaksanakan hukumannya.

“Kementerian BUMN sebagai pemegang saham yang nanti harus mempertanggungjawabkan, apakah hal tersebut terbukti mampu meningkatkan kinerja perusahaan atau tidak,” kata Martin, sebelumnya.

Menurut Martin, penunjukkan seseorang menjadi pejabat di perusahaan pelat merah maupun anak usahanya, menang merupakan domain dari seorang menteri BUMN. Komisi VI sendiri menurutnya akann terus mengawasi tugas-tugas BUMN. “Kita serahkan saja pada mekanisme yang berlaku. Suara publik sah-sah saja,” ucapnya.

Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat ini pun berharap seluruh pihak bisa tenang menyikapi pengangkatan tersebut. Ia juga meminta masyarakat dapat membantu DPR untuk mengawasi bila ada hal-hal yang menyimpang dalam tugas BUMN.

Terpisah, Koalisi Bersihkan Indonesia menganggap pemerintah tak punya komitmen pemberantasan korupsi karena mengangkat eks terpidana kasus korupsi Emir Moeis menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Koalisi menganggap komitmen pemerintah yang diulang-ulang hanya bualan.

“Komitmen pembenahan BUMN oleh jajaran pemerintah Presiden Joko Widodo adalah bualan,” kata perwakilan koalisi, Andri Prasetyo menukil tempo.co.

Peneliti dari Trend Asia ini mengatakan Emir Moeis adalah mantan terpidana kasus suap pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 MW di Tarahan, Lampung. Dia mengatakan politikus senior PDIP itu memperoleh vonis ringan dan sempat ketahuan pelesiran saat ditahan. “Mantan koruptor di sektor energi kotor,” kata dia.

Andri mengatakan Emir tak pantas menduduki jabatan komisaris. Dia meminta Emir diberhentikan. Bila langkah itu tak dilakukan pemerintah, dia khawatir peristiwa ini akan berulang, yaitu jabatan hanya diisi oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan.

Perwakilan koalisi lainnya, Ferdian Yazid mengatakan pengangkatan Emir menunjukkan celah hukum dalam persyaratan menjadi dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Berdasarkan Board Manual PT PIM, persyaratan formal dewan komisaris adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya. Emir Moeis diketahui telah bebas dari penjara sejak Maret 2016.

“Pengangkatan eks narapidana korupsi sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN menunjukkan praktik buruk dalam tata kelola BUMN,” ujar peneliti Transparency International Indonesia ini. [asa]

 

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com