INDOPOLITIKA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (9/1/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan peran dari Gus Alex, yakni aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut,” jelasnya.
“Termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel (perjalanan, red) haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” sambungnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
Budi Prasetyo menjelaskan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total kerugian negara dari dugaan kasus korupsi kuota haji tersebut.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan delik kerugian negara, BPK RI masih menghitung total kerugiannya.
Delik kerugian negara yang dimaksud KPK adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tegas Budi Prasetyo.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan lebih lanjut mengenai perhitungan final kerugian negara akibat kasus kuota haji.
“Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan,” tandasnya. (Red)












Tinggalkan Balasan