Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Emron Pangkapi menilai, keputusan pihaknya untuk mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai presiden adalah ilegal. Begitu juga dengan keputusan untuk berkoalisi.

Ia melihat, kesalahan pendeklarasian tersebut bukan terletak pada siapa yang diajak berkoalisi tapi lebih kepada mekanisme keputusan yang diambil dalam memberikan dukungan.

“Kepemimpinan partai wajib menjalankan keputusan partai dan seluruh keputusan muktamar, persoalannya bukan karena Prabowonya, tapi mekanismenya yang tidak benar,” katanya di kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro No. 60, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2014).

Menurutnya, amanat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang beberapa waktu lalu dilaksanakan, memutuskan pembentukan koalisi ditetapkan setelah pemilu legislatif dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

Sementara, apa yang dilihat Emron, hal tersebut tidak sesuai dengan keputusan Rapimnas, melainkan hanya keputusan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP.

“Saya tegaskan, Dalam muktamar tidak ada mandataris. PPP tidak mengamanatkan mandataris. Tidak seperti PDI-P bisa menggunakan mandat Megawati Soekarnoputri. Di PPP tidak ada seperti itu, jadi keputusan dukungan dan koalisi adalah ilegal,” katanya. (mt/ip/pol)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com