INDOPOLITIKA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengeluarkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari keanggotaan partai.

Berikut ini adalah beberapa fakta yang berhasil dihimpun:

1. Gibran dan Bobby Juga Dipecat

Partai berlambang moncong banteng putih ini turut memecat anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya, Bobby Nasution.

2. Pemecatan Diumumkan Secara Langsung

Pengumuman pemecatan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, melalui sebuah video pada Senin (16/12/2024).

“DPP Partai akan mengumumkan keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lainnya yang juga terkena pemecatan,” jelas Komarudin dalam keterangannya.

3. Surat Keputusan Pemecatan

Surat Keputusan (SK) pemecatan Jokowi tercatat dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Sementara itu, SK pemecatan Gibran tercatat dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan pemecatan Bobby terdaftar dengan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

4. Dilarang Menggunakan Nama PDIP

Komarudin menegaskan bahwa Jokowi, Gibran, dan Bobby dilarang untuk terlibat dalam kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

“Sejak dikeluarkannya surat pemecatan ini, DPP-PDI Perjuangan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” ujar Komarudin.

5. Surat Keputusan Sudah Berlaku

Ia juga mengungkapkan bahwa DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini dalam Kongres yang akan datang.

“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sesuai prosedur,” tambah Komarudin.

“Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2024, oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristianto,” tegasnya. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com