INDOPOLITIKA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi hukumnya haram.

Hal ini disebabkan karena barang-barang tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, bukan bagi orang kaya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok yang membutuhkan, seperti transportasi umum dan nelayan, sementara pertalite dialokasikan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Orang kaya tidak seharusnya menggunakan BBM dan gas bersubsidi,” kata KH Miftahul Huda dilansir dari laman mui.or.id, Selasa, 11 Februari 2025.

KH Miftahul Huda menjelaskan lebih lanjut bahwa gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah hanya diperuntukkan untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Pemerintah pun telah mengatur distribusi dan menetapkan sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan subsidi tersebut.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.

Berikut adalah dasar hukum yang dijadikan pertimbangan:

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90: اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

(Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…)

Subsidi merupakan amanah yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dianggap sebagai penyalahgunaan (khianat).

Allah SWT juga mengingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(“Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan jalan yang batil dan jangan membawa perkara itu kepada para hakim agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa, padahal kalian mengetahuinya.”)

Karena itu, orang kaya yang menggunakan subsidi dianggap mengambil hak orang lain, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim.

2. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab (Mengambil Hak Orang Lain Secara Paksa)

Menurut Kiai Miftah, dalam fikih Islam, ghasab berarti mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi berarti merampas hak orang miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com