INDOPOLITIKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan satu unit mobil Ferrari dan sepeda motor Harley Davidson sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1), kedua kendaraan tersebut dibawa oleh jaksa menggunakan jasa towing.
“Benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang merupakan bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, melalui pesan tertulis.
Ia menambahkan bahwa kehadiran barang bukti tersebut dilakukan atas perintah majelis hakim, semata-mata untuk kepentingan pembuktian dan mencari kebenaran materiil.
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(Hny)












Tinggalkan Balasan