INDOPOLITIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali memberikan rekomendasi agar Finns Beach Club ditutup sementara karena belum melengkapi persyaratan perizinannya.
Klub pantai yang terletak di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, ini juga mendapat perhatian publik terkait insiden pesta kembang api yang kontroversial.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Bali pada Kamis (13/2/2025) yang diadakan di kantor DPRD Bali. Dalam rapat tersebut, perwakilan manajemen Finns Beach Club juga hadir.
Belum Penuhi Perizinan, Dikenakan Teguran oleh Pemprov Bali
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa Finns Beach Club harus menghentikan operasionalnya sementara waktu hingga perizinan yang diperlukan selesai diproses.
“Kami merekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club sampai semua perizinan diselesaikan oleh tim hukum dan administrasi,” ujarnya, seperti detikBalg dikutip dari detikBali.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan teguran tertulis kepada Finns Beach Club melalui Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali. Surat teguran bernomor B.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024 memberikan waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan perizinan tersebut. Namun, hingga kini, persyaratan tersebut belum dipenuhi.
Community Director Finns Beach Club, I Wayan Asrama, mengklaim bahwa manajemen masih dalam proses pengurusan izin, terutama mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Karena kami merupakan Penanam Modal Asing (PMA), perizinan kami diproses di Jakarta. Kami belum dapat memastikan kapan selesai karena masih menunggu sidang dan prosesnya yang cukup lama,” jelas Asrama.
Insiden Kembang Api dan Tanggapan Manajemen
Selain masalah perizinan, Finns Beach Club juga mendapat kritik terkait insiden pesta kembang api pada Oktober 2024 yang terjadi bersamaan dengan ritual suci umat Hindu di Pantai Berawa.
Menanggapi insiden tersebut, Asrama meminta maaf kepada masyarakat Bali dan menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi akibat kelalaian.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan desa adat setempat dan mendukung upacara adat yang dilakukan masyarakat,” ujar Asrama.
Sebagai bentuk permintaan maaf, Finns Beach Club telah menyelenggarakan upacara guru bendu piduka di Pantai Berawa pada 25 Oktober 2024 dan memberikan banten kepada keluarga yang menggelar upacara saat kejadian tersebut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan keluarga yang melaksanakan upacara dan menghaturkan banten sebagai tanda permintaan maaf,” tambahnya.
Teguran dari DPRD Bali
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menekankan bahwa manajemen Finns Beach Club perlu lebih menghormati adat dan budaya setempat.
Ia mengingatkan bahwa rekomendasi dari Polda Bali menyebutkan bahwa kembang api seharusnya dinyalakan di dalam area klub, bukan di ruang publik.
“Rekomendasi dari Polda Bali sebenarnya menyebutkan bahwa kembang api seharusnya dinyalakan di dalam area Finns Beach Club, bukan di ruang publik. Saya pribadi memaafkan kejadian ini, namun dalam konteks agama dan budaya, kami tetap mengutamakan adat dan tradisi,” ujar Rai.
Dengan adanya rekomendasi dari DPRD Bali dan teguran dari Pemprov Bali, masa depan operasional Finns Beach Club kini tergantung pada penyelesaian perizinan dan pemenuhan regulasi yang berlaku.(Hny)
Tinggalkan Balasan