INDOPOLITIKA.COM – Akses Firli Bahuri masuk ke KPK diputus. Firli Bahuri juga dilarang berkantor di gedung tersebut. Kalaupun ke KPK, Firli Bahuri akan diperlakukan seperti tamu biasa atau undangan.  

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau (Firli Bahuri) di kantor ini,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.  

Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya hanya akan memperlakukan Firli Bahuri sebagai tamu biasa ketika berkunjung ke gedung Merah Putih.

“Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya,” kata Nawawi Pomolango. 

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan jika Sekretariat Pimpinan (Setpim) KPK telah melaporkan kepada pimpinan jika barang-barang milik Firli Bahuri masih ada di ruangan Ketua KPK.  

Nawawi memperkirakan barang-barang itu akan diambil pada Rabu pekan ini.

“Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak masuk melalui akses seperti kemarin-kemarin,” katanya.   

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Jokowi melantik Nawawi sebagai ketua sementara KPK. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024.

Firli diberhentikan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com