INDOPOLITIKA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari jabatanya di KPK. 

Bersamaan dengan keputusan mengundurkan diri, Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut juga menyatakan tak berniat memperpanjang masa jabatannya. 

Masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habis pada 20 Desember 2023. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024. 

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis 21 Desember 2023 malam.

“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” kata Firli.

“Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Firli juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat karena tak menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK. 

Mohon maaf rekan-rekan bila mana kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat sebagai ketua KPK,” kata Firli.

“Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf, atas segala kesalahan saya. Kami terus berupaya untuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi putih. Lebih dari pada sekadar putih,” imbuhnya.  

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com