“Kalau sudah menjadi persetujuan Perda undangkan dong. Jangan ada kebutuhan masalah satu dan lain hal, terus paripurnanya dipaksakan, akhirnya menjadi temuan. Tujuannya adalah penyempurnaan dan perbaikan, kalau ada masalah jangan dipaksakan. Masa tahapan-tahapan yang sebelum tanggal 30 ditabrak, celaka dong lembaga ini,” ucapnya.

Secara terpisah, kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Direktur PT PITS, Dudung E. Direja menyampaikan, bahwa memang penyertaan modal berbentuk pasar sedang dalam proses di DPRD Tangsel.

“Kalau yang pasar lagi diproses di DPRD. Pasar dengan modal itu berbeda, yang pertama nomor 1 tahun 2014, itu modal 87 Miliar, nah kalau Perda sekarang lagi digodok itu penyerahan pasar ke PT. PITS. Kita nunggu perda dong, kita nunggu perda,” jelasnya, Selasa (26/11/2019).

Selain itu, Dudung juga menyampaikan, bahwa penyertaan modal berbentuk pasar masuk dalam Perda sebelumnya yakni Perda nomor 1 tahun 2014, dengan merivisi pasal-pasal yang ada didalamnya.

“Perda baru tapi istilahnya itu melengkapi perda yang telah ada, kalau yang ada itu bentuknya rupiah yang nomor 1 tahun 2014. Kalau yang ini penyertaan pasar, tergantung Pemerintah nanti, karena perda nomor 1 nggak dicabut, hanya ini pelengkap perda nomor satu tadi,” ungkapnya.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com