INDOPOLITIKA – Beredar kabar vokalis band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, imbas lagu Bayar Bayar Bayar.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) hingga Menteri HAM Natalius Pigai turut memberikan respons atas kabar pemecatan Novi tersebut.
Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib dalam pernyataan tertulisnya mengecam tindakan pemecatan terhadap Novi tersebut. Ia menegaskan, memecat guru ada mekanismenya yang diatur ketentuannya oleh peraturan perundangan, yaitu UU 14/2005 tentag guru dan dosen, PP 74/2007 tentang guru. Selain itu, ada Permendikbudristek tentang perlindungan guru. Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga kerja.
“Guru juga warga negara yang dijamin hak haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Jadi pemecatan (dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada,” tegas Fahmi Hatib, dilansir Minggu, (23/2/2025).
“Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu bayar bayar bayar, maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru. Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja,” tandasnya.
Terkait kasus ini, FSGI menegaskan, Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara.
“Maka sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya,” imbuhnya.
“FSGI meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru,” tambahnya.
“FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut,” demikian FSGI.
Menteri HAM
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, pemecatan Novi Chitra Indriyaki harus ditolak jika benar terjadi.
“Staf Saya dari Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran informasi jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap Warga Negara Indonesia,” tulis Pigai di X, Sabtu (22/2).
Pigai mempersilakan para pihak terkait untuk melaporkan kebenaran isu tersebut. Laporan bisa melalui kantor perwakilan Kementerian HAM di daerah.
“Sukatani dan Kepolisian sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan laporkan kepada kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” ujarnya.
Novi sebelumnya muncul bersama rekan sebandnya, Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy (gitaris) dalam video klarifikasi dan permintaan maaf terkait lagu Bayar Bayar Bayar yang diasumsikan mengkritik Polri.
Dalam video itu, Novi tidak memakai penutup wajah, berbeda saat ia manggung bersama Sukatani.
Dalam video itu Sukatani menegaskan bahwa lagu Bayar Bayar Bayar dibuat bagi oknum polisi yang melanggar aturan, bukan untuk institusi Polri secara keseluruhan.
Mereka mengimbau kepada semua pengguna akun media sosial agar segera menghapus dan menarik semua video berlatar lagu Bayar Bayar Bayar.
Sukatani juga telah menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari berbagai platform musik digital.
Sementara itu polisi membantah meminta Sukatani menarik lagu tersebut. Meski begitu Polda Jawa Tengah mengakui bertemu personel Sukatani sebelum mereka mengunggah video permintaan maaf, tapi sifatnya hanya klarifikasi.
“Iya, kemarin (Kamis, 20 Februari), kami melakukan klarifikasi pada band Sukatani karena lagunya viral. Kami mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (21/2).
“Oh tidak ada, nihil, jadi klarifikasi itu hanya sekadar ingin mengetahui tentang maksud dan tujuan terkait pembuatan lagu tersebut. Enggak ada (intervensi),” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan