INDOPOLITIKA – Perundungan atau bullying masih menghantui lingkungan sekolah. Terbaru, kasus bullying terjadi di SMPN 19 Tangerang Selaran (Tangsel), Banten, yang ramai disorot publik usai korbannya meninggal dunia.

Almarhum MH (13,) sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), ia  kerap mengalami bullying dan yang paling parah saat dipukul bagian kepala dengan menggunakan kursi besi, hingga MH harus  mendapat penanganan rumah sakit dan berujung meninggal dunia.

“Dari seluruh peristiwa yang dialami anak korban selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Kasus SMAN 72 Jakarta

Pihak kepolisian dalam kasus SMAN 72 Jakarta juga baru mengungkapkan bahwa F, Anak Berkonflik Hukum (ABH) ternyata juga mengaku ke penyidik bahwa dirinya juga mengalami pembullyan dan pernah melapor ke pihak sekolah.

Namun pihak sekolah tidak merespon. Artinya sekolah telah lalai dalam melindungi korban bully.

“Dalam kasus SMPN 19 Tangsel maupun kasus SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan oleh pihak sekolah. Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas,” urai Fahriza Marta Tanjung, Sekjen FSGI.

Tim Satgas PPK Kota Tangsel dan Tim Satgas Provinsi DKI Jakarta Tak Tampak Fungsinya

Permendikbudristek 46/2023 mengamanatkan sekolah membentuk Tim PPK (Pencegah Penanganan Kekerasan) dan harus membentuk Tim Satgas PPK Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Terkait kasus SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta  tidak terlihat sama sekali kinerja dan peran dari Tim Satgas PPK Kota Tangsel dan Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta terkait penaganan kasus yang terbilang kekerasan berat karena mengakibatkan meninggalnya siswa di SMPN 19 Tangsel  dan melukai 91 korban terluka di SMAN 72 Jakarta.

“Seharusnya Kepala SMAN 72 Jakarta diperiksa oleh Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta. Karena Kepala Sekolah adalah pihak yang paling bertanggungjawab melindungi warga sekolah selama berada di sekolah. Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tendik,” tegas Fahriza.

SK Tim PPK  sekolah ditandatangani oleh kepala sekolah, sedangkan Tim Satgas PPK Kota Tangsel ditandatangani oleh Wali Kota dan  Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta ditandatangi oleh Gubenur.

“Apakah sejak menerima SK Tim Satgas PPK pernah menggelar rapat untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di wilayahnya?,” tanya Retno.

Rekomendasi FSGI: Bangun Sistem Pencegahan dan penguatan penanganan Kekerasan di satuan pendidikan

Belajar dari kasus kekerasan di SMPN 19 Tangsel maupun di SMAN 72 Jakarta, maka dapat diidentifikasi apa saja kelemahan sekolah yang belum menerapkan Permendikbudristek 46 tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemkot Tangsel dan Pemrov DKI Jakarta wajib memastikan bahwa Tim Satgas Daerah yang sudah terbentuk dapat bekerja menjalankan fungsinya sesuai amanat Permendikbudristek 46/2023. Tim Satgas yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP dan Dinas Sosial wajib bersinergi dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
  2. Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memastikan bahwa seluruh sekolah di bawah kewenangan memiliki KANAL PENGADUAN ONLINE yang melindungi korban dan saksi ketika mengadu. Kanal pengaduan juga tidak boleh tunggal, namun wajib mencantum kontak pengaduan lain, seperti KPAI/KPAD, Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dll.
  3. Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memprogramkan seluruh sekolah untuk mengikuti program pelatihan penguatan Tim PPK dan Kepala Sekolah agar memahami Permendikbudristek 46/2023 ttg PPKSP sehingga penanganan pengaduan wajib berpedoaman pada aturan tersebut.
  4. Tim PPK SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta segera menyusun program pencegahan dan penanganan. Untuk pencegahan pastikan pasca kejadian ada sosialisasi anti perundungan dan dampaknya ke seluruh peserta didik; menyelenggarakan kelas parenting kepda orangtua peserta didik untuk membangun pengasuhan positif dan kepekaan terhadap perilaku anak-anaknya; dan ada pelatihan ke para pendidik/guru untuk mendekteksi anak-anak yang mengalami kekerasan dan mencarikan bantuan psikologi jika dibutuhkan anak korban/saksi/pelaku. (Red)
Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com