INDOPOLITIKA.COM – Pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (16), sebut saja demikian, gadis difabel di Kabupaten Pandeglang, Banten, benar-benar keji. Pasalnya, pelaku tidak hanya tetangga korban, tetapi juga ayah kandung dan paman korban.
Para pelaku yang begitu keji melancarkan aksinya terhadap bunga dikutuk keras oleh anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. Adde yang juga Ketua P2TP2A Provinsi Banten mendorong Babinkamtibmas dan Unit PPPA Polres dan Polsek-polsek di Pandeglang yang bertugas di desa-desa, agar memberikan penerangan dan pendidikan hukum bagi masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak di keluarga.
“Saya merasa sangat sedih, prihatin sekali dan mengutuk keras tindakan di luar nalar sehat dan tidak berperikemanusiaan itu. Anda bayangkan, pelakunya orang tuanya sendiri, pamannya dan tetangganya. Harusnya mereka ini yang menjaga, melindungi dan memelihara masa depan gadis difabel ini, bukan malah mencabulinya dan merusak masa depannya,” tegas Adde dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Meskipun demikian, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengapresiasi Kapolsek Bojong Pandeglang, yang langsung mengamankan para pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pandeglang. “Ini harus menjadi perhatian Polres, agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya, mengingat kerugian immateril dan dampak psikologis yang diderita korban sudah tingkat mengkhawatirkan. Agar juga memberikan efek jera terhadap para pelakunya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Bunga dicabuli ayah kandung, paman dan tetangganya. Menurut keterangan dari kepala desa di tempat tinggal Bunga bernama Hendra Wahyudi, pelaku berinisial SK alias Sarkod (35) merupakan paman korban dan JM (51) berstatus sebagai ayah kandung korban.
“Pelakunya bapak sama pamannya sendiri. Kalau yang satunya lagi (UK), dia cuma tetanggaan sama korbannya. Tiga orang ini memang warga saya,” katanya saat dihubungi, Selasa (18/05/2021).
Hendra menyebut, Sarkod dan JM awalnya ngotot tak mau mengakui perbuatan bejatnya saat diperiksa di kantor polisi. Padahal, sejumlah bukti beserta pengakuan dari korban sudah mengarah jelas terhadap aksi cabul kedua pria ini yang tak lain masih memiliki hubungan darah dengan gadis difabel tersebut.
“Pas diperiksa, itu semuanya enggak ada yang pada ngaku. Bapaknya aja bilang ke saya itu bukan anaknya kok, dia bilangnya pacar pas di kantor polisi, ternyata anak kandung. Ya saya abaikan saja,” ucapnya.
Meski sudah ditangkap, Hendra mengaku harus meredam emosi warga di desanya akibat perbuatan bejat paman dan ayah kandung ini. Pasalnya, warga sudah mendesak supaya rumah pelaku dibakar sebagai bentuk hukuman yang setimpal.
“Tapi Alhamdulillah, sekarang kondisinya sudah aman dan kondusif. Dari kemarin saya langsung kumpulkan RT-RW di sini, khawatir ada tindakan anarkis,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ind]












Tinggalkan Balasan