INDOPOLITIKA.COM – Koordinator Nasional Gerakan Ganyang Koruptor , Imam Hanafi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir segera mengumumkan tersangka korupsi dana hibah dana Bawaslu Ogan Ilir Sumsel.

Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi tersebut telah menjadi perhatian publik. Jangan sampai ada opini liar masyarakat terkait lambannya kinerja Kejari.

“Masyarakat sudah menunggu lama pengungkapan kasus ini dan sudah tidak sabar menunggu kejelasan hukumnya. Kejari jangan sampai dituduh macam-macam kalau sampai tidak segera mengumumkan siapa tersangkanya,” kata Imam dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

“Apresiasi masyarakat terhadap kinerja Kejari jangan sampai dirusak dengan tudahan-tuduhan yang bermacam-macam. Soalnya masyarakat sering dibuat kecewa dalam penegakan hukum selama ini,” ungkapnya.

Demikian juga imam meminta Kejari jangan sampai tebang pilih dan hanya mentersangkakan orang yang tidak memiliki peran penting sedangkan pelaku utamanya bebas dari jeratan hukum.

“Sering terjadi yang menjadi tersangka hanya anak buahnya karena dijadikan tumbal agar memberikan kesan kalau kasus tersebut diusut. Tentu hal ini menunjukkan proses hukum yang tebang pilih dan pasti itu tidak gratis, artinya ada dugaan kesepakatan jahat antara pelaku dan oknum penegak hukum,” terangnya.

Karena itu, kata imam, kasus Bawaslu ini harus dikawal dan tidak boleh ada satupun yang bebas dari jeratan hukum.

“Kinerja Kejar Ogan Ilir sedang menjadi sorotan publik jadi tidak boleh main-main dengan hukum. Harus diungkap setuntas-tuntasnya,” lanjutnya.

Selain itu, Imam juga menyoroti dugaan korupsi di KPUD Ogan Ilir yang diduga punya kasus yang sama yaitu persolan korupsi dana hibah.

“KPUD Ogan Ilir juga sudah dilaporkan dengan kasus yang sama. Kejari jangan hanya mengusut yang Bawaslu tapi KPUD juga harus diusut tuntas,” jelasnya.

Imam memastikan akan mengawal dengan melakukan aksi demonstrasi di Kejagung apabila Kejari tidak segera mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah KPUD Ogan Ilir.

“Nanti Kejagung kami minta untuk memberikan teguran bahkan kami minta diambil alih kalau Kejari tidak jelas dalam memberika kepastian hukum dalam penanganan kasus di KPUD Ogan Ilir,” ancamnya.

Diketahui, Dana hibah untuk KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tahun anggaran 2020 mencapai Rp 69 miliar. Untuk KPUD Rp 50 miliar dan Bawaslu Rp 19 miliar.

Dalam penggunaan anggaran tersebut diduga tidak transparan dan ada indikasi tindak pidana korupsi. Hal itu sudah menjadi temuan BPK perwakilan Sumatera Selatan.[dbm]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com