INDOPOLITIKA.COM – Teka-teki sosok yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim terjawab sudah. Sosok itu tak lain adalah Sekda Al Muktabar, yang saat ini menjabat Sekda Provinsi Banten.

Munculnya nama Al Muktabar sekaligus menjawab kesimpangsiuran sebelumnya yang menyebutkan Pj Gubernur Banten akan diemban Fadlansyah Lubis.

Bocoran nama Pj Gubernur tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Banten Gunawan Rusminto, Rabu (11/5/2022).

“Insyaallah Pak Sekda (Al Muktabar),” kata Gunawan.

Ia menjelaskan, Al Muktabar akan dilantik Kamis (12/5/2022) besok. Informasinya, pelantikan akan dilangsungkan di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Surat keputusan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur memang belum bisa diambil oleh Pemprov Banten. Rencananya, besok akan diserahkan setelah pelantikan.

“SK belum bisa diambil oleh kami, akan diserahkan besok saat setelah pelantikan Pj Gubernur,” tegasnya.

Undangan diberikan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wagub Andika Hazrumy, yang habis masa jabatannya pada 12 Mei. Pimpinan DPRD Banten bersama Forkopimda juga diundang dalam pelantikan pada pukul 09.00 WIB tersebut.

Diketahui, Lima kepala daerah akan habis masa jabatannya pertengahan bulan ini. Salah satunya Gubernur-Wakil Gubernur Banten.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengantongi sejumlah nama untuk peralihan kepemimpinan sementara sebagai pejabat daerah (Pj).

“Kemendagri sudah menerima beberapa nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, yang diusulkan sebagai calon penjabat gubernur, dari kementerian dan lembaga,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irawan saat dihubungi, Selasa (10/5/2022).

Benni menuturkan Kemendagri juga sudah me-review dan memverifikasi sejumlah nama yang diusulkan sebagai Pj sesuai dengan aturan. Nantinya kata Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengusulkan tiga nama usulan Pj kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

“Kemudian sudah juga dilakukan review dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri mengusulkan 3 nama untuk masing-masing provinsi, sebagai pertimbangan pemerintah, yang dibahas dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA), yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Lebih lanjut Benni menyampaikan Kemendagri belum mengetahui siapa saja nama yang akan bertugas menjadi Pj.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui nama-nama yang diputuskan untuk ditugaskan sebagai penjabat gubernur,” imbuhnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com