INDOPOLITIKA.COM- PT Garuda Indonesia selaku maskapai penerbangan nasional merumahkan sementara waktu 800 karyawan kontrak mereka atau Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan ke depan terhitung sejak 14 Mei 2020.

“Kebijakan merumahkan karyawan kontrak selama tiga bulan adalah bagian dari upaya-upaya stategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan agar tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum normal sejak Covid-19,” papar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Menurut Irfan, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan setelah mempertimbangkan secara matang dengan memperhatikan karyawan dan perusahaan dan dilakukan guna menghindari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Kebijakan tersebut juga hanya sementara dan akan dikaji dan dievaluasi secara  berkala dengan kondisi penerbangan yang diharapkan akan bisa terus membaik dan normal,” papar Irfan.

Ia pun menjelaskan, bahwa keputusan tersebut sudah melalui diskusi dan kesepakatan dua arah antara karyawan dan pimpinan.

Selama masa dirumahkan, lanjut Irfan, para karyawan tetap mendapat haknya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan dan asuransi kesehatan.

Namun meski harus membuat keputusan yang berat, Irfan meyakini Garuda Indonesia akan mampu  melewati tantangan dan ujian akibat pandemi Covid-19 ini dengan baik.

Sebelum merumahkan karyawan kontrak, Garuda Indonesia juga telah melakukan langkah efisiensi guna tetap bisa survive. Di antaranya , memotong gaji dari tingkat direksi hingga staf terbawah. Besaran potongan mulai dari 5 persen hingga 50 persen. Para direksi, tahun ini juga tidak menerima THR. (rma)

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com