INDOPOLITIKA.COM – Pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi didiskualifikasi oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya. Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis, (15/4/2021).

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.

Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

“Orient is America citizen,” ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.

Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

“Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Saldi.

Dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly, juga ikut gugur. Oleh sebab itu, pasangan tersebut menjadi gugur. MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

“Tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada MK,” ujar Saldi. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com