INDOPOLITIKA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengambil alih aset Keluarga Cendana. Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dua aset Keluarga Cendana yakni Gedung Granadi dan Vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini disita negara.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu, Tri Wahyuningsih, proses penyitaan kedua aset itu masih berjalan. Namun, dalam proses tersebut, DJKN sebetulnya tidak melakukan pengambilalihan. Penyitaan justru dilakukan oleh Jaksa Agung.

“Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yg melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi,” kata Tri dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).

Dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu kini masih disita oleh dua Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong. Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN, mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).

Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN,” pungkas Tri.

Diketahui, penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018. Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar. Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan. Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp4,4 triliun kepada negara. Dan, kedua aset itu pun disita sebagai bagian pengembalian duit bea siswa yang diselewengkan pihak yayasan. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com