INDOPOLITIKA – Polisi telah mengamankan pelaku berinisial M, seorang warga Jakarta, terkait kasus pembakaran tiga gerbong kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Ternyata, aksi pembakaran ini didorong oleh rasa sakit hati pelaku terhadap pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menjelaskan bahwa pelaku memiliki disabilitas sensorik, yang menyebabkan dirinya tidak bisa berbicara. Oleh karena itu, dalam proses pemeriksaan, polisi meminta bantuan juru bahasa isyarat untuk berkomunikasi dengan pelaku.
“Yang bersangkutan ternyata punya disabilitas sensorik, artinya tidak bisa berbicara. Jadi kami dari tim penyidik minta bantuan juru bahasa isyarat. Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan itu merasa sakit hati dengan KAI,” kata Endriadi, dikutip pada Minggu (16/3/2025).
Pelaku diketahui sering kali diturunkan oleh pihak KAI karena kedapatan naik kereta tanpa tiket. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah sembilan kali mengalami hal tersebut, dengan insiden pertama terjadi pada 2023.
Seringnya ia diturunkan oleh petugas membuat pelaku merasa sangat kesal dan akhirnya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan membakar gerbong kereta.
“Karena yang bersangkutan pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali. Sering naik kereta KAI tanpa tiket, dari mulai tahun 2023, tahun 2024 ada beberapa kali, sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati,” jelas Endriadi.
Pelaku juga dikabarkan sering kali diturunkan di stasiun-stasiun berbeda karena tidak memiliki tiket.
Saat ini, pelaku sudah diamankan, dan polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya untuk mengetahui lebih lanjut kondisi mentalnya.
“Kami sudah melakukan proses pemeriksaan dengan dibantu juru bahasa isyarat dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Yang bersangkutan sekarang masih kita ajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama 2 minggu,” ujar Endriadi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, atau Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP terkait perusakan.(Hny)
Tinggalkan Balasan