INDOPOLITIKA – Direktur Operasional dan Keamanan PT Transjakarta, Daud Joseph, memberikan penjelasan terkait kondisi yang membolehkan mobil pejabat memasuki jalur Transjakarta atau busway.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan mobil dinas berpelat RI 24 diduga melanggar jalur busway.
Sebelumnya, video yang beredar di media sosial X menunjukkan mobil dinas Toyota Alphard berpelat RI 24 melaju di jalur khusus Transjakarta, dengan pengawalan sepeda motor polisi. Namun, waktu pasti kejadian tersebut belum diketahui.
Daud menjelaskan bahwa mobil pejabat hanya diperbolehkan masuk ke jalur Transjakarta dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau saat kepala negara membutuhkan akses. Namun, di luar kondisi tersebut, mobil pejabat tidak diizinkan memasuki jalur busway.
Terkait video viral tersebut, Daud menegaskan bahwa PT Transjakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut. Penindakan akan dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Daud juga menambahkan bahwa PT Transjakarta telah mengambil beberapa langkah untuk mencegah kendaraan selain Transjakarta masuk ke jalur busway.
Salah satunya adalah memastikan keberadaan separator di setiap celah jalur busway, serta penerapan sistem portal digital dan penindakan pelanggaran melalui E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).
Langkah penertiban ini juga mencakup penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, termasuk kendaraan dinas yang digunakan oleh polisi atau anggota TNI.(Hny)
Tinggalkan Balasan