INDOPOLITIKA – Sebuah video yang menunjukkan seorang pria diduga polisi membentak dan mencekik seorang warga beredar viral di media sosial.  

Video berdurasi 0,27 detik itu memperlihatkan interogasi yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap Kusyanto, seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/3/2025) malam, ketika Kusyanto yang sedang berprofesi sebagai pencari bekicot disangka melakukan pencurian dan ditangkap oleh anggota Polsek Geyer berinisial IR. 

Kusyanto menjadi korban salah tangkap setelah dicurigai sebagai pencuri pompa air. Ia bahkan sempat mengalami kekerasan fisik dan psikis saat diinterogasi oleh Aipda IR, anggota Polsek Geyer, yang aksinya terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. 

Dalam video, Kusyanto tampak pasrah duduk dengan kedua tangan terikat di belakang, sementara IR, yang berdiri di depannya, mencekik lehernya dan terus membentaknya.  

Proses interogasi yang dilakukan di rumah warga tersebut menjadi tontonan bagi masyarakat sekitar yang ikut merekam kejadian tersebut. IR terus menekan Kusyanto untuk mengaku, meskipun pria tersebut hanya menjawab dengan lirih, “Mboten pak mboten,” yang berarti “Tidak, pak.” 

Setelah penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polsek Geyer mengungkapkan bahwa Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian. Polisi menyatakan bahwa Kusyanto adalah pencari bekicot yang tidak bersalah, dan bukti di motor miliknya menunjukkan bahwa dia memang tengah mencari bekicot.  

Permintaan Maaf Kapolres Grobogan 

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Kusyanto dan keluarganya atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh Aipda IR. 

Ia juga memastikan bahwa tindakan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” ujar Yulianto. 

Ia menegaskan bahwa saat ini Aipda IR sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Grobogan dan telah dikenakan tindakan penempatan khusus sebagai bagian dari proses hukuman. 

“Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Red) 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com