INDOPOLITIKA – Jagad perwasitan Indonesia tengah dilanda kehebohan. Sebabnya, seorang wasit sepak bola Liga 2 berinisial FR dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Wasit Liga 2 itu dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. FR diduga memaksa istrinya, SHP (27), untuk melakukan hubungan seksual bertiga atau threesome.
Laporan tersebut diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Abdul Hamim Jauzie.
Ia menyampaikan bahwa dugaan peristiwa itu terjadi pada September 2025 di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.
Menurut Abdul Hamim, sebelum kejadian berlangsung, terlapor wasit Liga 2 meminta korban untuk berhubungan intim dengan dua pria secara bersamaan.
Permintaan tersebut, kata dia, disampaikan tanpa persetujuan korban dan menimbulkan tekanan secara psikis.
“Berdasarkan keterangan klien kami, ia diminta untuk melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus,” ujar Abdul Hamim dalam keterangannya dikutip Kamis (29/1/2026).
Atas dugaan perbuatan tersebut, pihak korban memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke kepolisian guna mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Sementara itu, pihak Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari FR terkait dugaan yang disampaikan oleh pelapor.
Kuasa hukum korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Nbl)












Tinggalkan Balasan