INDOPOLITIKA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangel, terus gelar rapat dengan bebeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk 2023.

Hasilnya, ada sebanyak 17 Raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, dari hasil rapat tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar mengatakan, bahwa Raperda terusan dari 2022 tersebut, merupakan Raperda yang belum selesai dibahas di tahun ini, sehingga dimasukan pada Propemperda 2023.

“Raperda terusan ini atau yang kami sebut luncuran itu, lantaran pembahasannya belum final pada tahun in, sehingga masuk pada Propemperda 2023,” ungkap Ledy dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Ledy juga meminta kepada selurh OPD pengusul Raperda tersebut agar benar-benar menyiapkan seluruh dradft naskah akdemik dengan rapih, dan kajian yang lengkap.

“Harus benar-benar disiapkan semuanya oleh OPD pengusul. Agar di setiap masa sidang itu semua agenda pembahasan Raperda terisi, jangan sampai ada kekosongan. Karena kan kalau dibilang terkait kebutuhannya semua Raperda yang diusulkan ini kan benar-benar penting dan dibutuhkan, jadi kajiannya harus matang jangan sampai ada yang diundur-undur,” tegasnya.

Lanjut Ledy, untuk Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel tersebut, sebagian besar merupakan regulasi yang bersifat delegatif.

“Rata-rata yang dari Pemkot itu bersifat delegatif, dimana ada perubahan pada aturan di atasnya seperti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, maka Pemkot harus menyesuaikannya. Jadi semestinya tidak ada lagi alasan kajianya belum siap,” tandas Ledy.

Diketahui, seluruh Raperda tersebut ada yang merupakan terusan dari Raperda pada 2022 dan ada pula baru yang diusulkan untuk dibahas di 2023.

Raperda yang merupakan terusan dari 2022 yaitu Raperda Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Perkuminan, Raperda Penyelngaraan Perhubungabn, dan Raperda Sistem Kesehatan Kota.

Untuk Raperda baru yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah.

Dan juga ada Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Tangsel, yaitu, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Raperda Fasilitasi Penyelngaraan Ibadah Haji Kota Tangerang Selatan, Raperda Fasilitasi Penyelanggaraan Pondok Pesantren, Raperda Pembinaan Perlindungan serta Pengawasan Produk Halal dan Higenis, Rapera Pemajuan Kebudayaan, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, dan yang terakhir Raperda Jaringan Utilitas. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com