INDOPOLITIKA.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022, ternyata sudah sampai di telinga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).

Menindak lanjuti dugaan kasus korupsi itu, penyidik Kejari Palembang melakukan serangkaian penyidikan. Bahkan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang berdasarkan rilis yang dibagikan, Senin 20 Maret 2023, telah melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 yang beralamat Jalan Gubernur HA Bastari Komplek Ogan Permata Indah (OPI) Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kasi Pidsus melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan alam rilisnya menerangkan, penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

Ditulis didalam rilisnya, tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahannya tersebut berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk didalamnya satu alat elektronik.

“Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang,” tulis Fandie Hasibuan dalam rilis itu, seperti dikutip dari sumeks.id, Selasa (21/3/2023).

Selain itu, masih dalam rilisnya penyidik pidsus Kejari Palembang turun menyita berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.

Namun sayang, didalam rilisnya tidak dibeberkan secara terperinci kerangka perkara yang saat ini masuk dalam tahap penyidikan tersebut. [Red]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com