INDOPOLITIKA – Partai Gerindra mengambil langkah tegas terhadap salah satu kadernya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memilih berangkat umrah disaat wilayahnya dilanda bencana.

Belakangan terkuak bahwa perjalanan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS itu tanpa izin dari Kemendagri.

Selain mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS  sebagai Ketua DPC Gerindra, partai besutan Prabowo Subianto tersebut juga mendorong agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya.

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut partainya telah berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian agar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” ucap Dasco di DPR, Senin (8/12).

“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada, kita kan negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ucap Wakil Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, memastikan bahwa Mirwan tidak mengantongi izin dari Gubernur Aceh maupun Mendagri.

Benni menambahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak izin perjalanan yang diajukan Mirwan melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025, lantaran Aceh—termasuk Aceh Selatan—tengah berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com