INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu. 

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara kasus korupsi tersebut. Kejari Batu melakukan dua penetapan tersangka baru. Dua tersangka baru itu, jadi tambahan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Dari dua tersangka baru tersebut, satu tersangka merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari (KT).

Nampak saat ditetapkan jadi tersangka, Kartika masih menggunakan seragam dinas lengkap berwarna khaki. Lengkap dengan rompi pink dan borgol yang semakin menegaskan dia harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, mengatakan jaksa penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial AKP. Sosok dari pihak swasta ini melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak.

“Sesuai hasil pendalaman, kami kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni KT dan AKP,” katanya di Kota Batu, kemarin.  

Januar menjelaskan KT selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021. 

Sementara itu AKP selaku pihak swasta secara bersama-sama dengan tersangka yang ditetapkan sebelumnya berinisial ADP dari CV Punakawan telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 tidak sesuai dengan kontrak.  

Menurutnya, tersangka KT selaku PPK bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan. Padahal, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Sebelumnya, dalam penanganan perkara tersebut, pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka.  

Mereka yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas. 

Selain itu, Kejari Batu bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi itu dilakukan agar segera timbul titik terang nilai kerugian negara. 

“Setelah kerugian negera diketahui. Tim penyidik dapat lebih mendalami pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” tegas Januar. 

Seperti diketahui, pagu anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar. Kemudian disetujui dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 milar.

Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta. 

“Untuk menentukan jumlah kerugian negara sebenarnya, kami masih menunggu hasil klarifikasi tersebut,” imbuh Januar. 

Lebih lanjut, Januar mencontohkan, praktik korupsi yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dimana dalam proses pengerjaan pembangunan Puskesmas itu dilakukan dengan tidak sesuai spek. 

“Contohnya seperti ini, ketika ada pekerjaan yang telah ditentukan sesuai kontrak. Misalkan kualitas seharusnya 300, tapi oleh mereka kualitas dibuat dibawahnya. Sehingga ada selisih angka jika dirupiahkan. Hingga timbul kerugian negara,” katanya.  

Saat ini, tersangka KT dan ADK ditahan di Rumah Tahanan Negara Malang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Januari 2024. Penahanan itu bisa diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. 

Setelah melakukan penetapan tersangka, tambahnya, akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum. 

“Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” katanya. [Red]
 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com