INDOPOLITIKA.COM – Timsus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menahan pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Total sejauh ini sudah ada 83 orang yang diperiksa. Sementara sosok terbaru yang dilakukan penahanan adalah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Informasinya, Kombes Budhi ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Budhi ditahan karena melanggar etik akibat tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya betul (ditempatkan khusus atau patsus),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, (22/8/2022).
Namun, Dedi tak membeberkan sejak kapan Budhi ditempatkan khusus atau ditahan di Mako Brimob. Penempatan itu dalam rangka pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Diketahui, dari 35 yang sudah diperiksa sebelumnya, 18 di antaranya telah ditahan. Sebanyak tiga orang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Sisanya, 16 orang dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Divisi Propam Polri. Sebanyak enam orang dari 16 anggota itu berpotensi menjadi tersangka atas kasus penghalangan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung merinci keenam anggota tersebut. Yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nur Patria (ANP), AKBP Arif Rahman Arifin (AR), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan Kompol Chuck Putranto (CP).
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka RR; dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. [Red]
Tinggalkan Balasan