JAAKARTA, INDOPOLITIKA – KPK meminta parpol tak mencalonkan mantan koruptur dalam Pilkada 2020. Jika aturan itu dibuat, Partai Golkar  menyatakan bakal taat.

“Tentu kita taat, kemarin pencalegan saja kita tidak mencalonkan khususnya terkait di atas,” kata Ketua DPP Golkar bidang Kaderisasi dan Keanggotaan, Ibnu Munzir, saat diihubungi, Minggu (28/7/2019).

Ibnu mengatakan, ada beberapa pertimbangan Golkar dalam mengusung seseorang untuk maju dalam pilkada. Selain soal kasus, tingkat elektabilitas juga jadi pertimbangan utama.
“Pertama yang kita lihat itu adalah tingkat keterpilihan, baru kita lihat ke belakang kasus-kasus apa, pernah ada kasus tidak. Kasusnya sejauh mana, sudah dijalani belum. Bagaimana setelah menjalani, ada tidak perubahan?” ujarnya.

Dia berpendapat, pencalonan dalam pilkada merupakan hak seseorang meski pernah tersandung kasus korupsi. Menurutnya orang yang sudah menjalani masa hukuman sah-sah saja untuk maju.

“Kalau dia sudah jalani dan oleh hukum diperbolehkan, karena kan menyangkut hak asasi manusia, kan juga tidak bisa kita larang. Seseorang yang ingin mencalonkan diri dia punya hak, kecuali kalau hukumannya tidak boleh mencalonkan diri selama berapa tahun, atau seumur hidup. Itu ya tidak mungkin lah,” ucap dia.

KPK sebelumnya meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

“Dengan terjadinya peristiwa ini. KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk,” Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com