INDOPOLITIKA – Google mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai praktik bisnis perusahaan tersebut mengarah pada tindakan anti-persaingan.
Dalam pernyataannya pada Rabu (22/1/2025), Google menegaskan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ujar perwakilan Google.
Google berpendapat bahwa praktik yang mereka terapkan memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia.
Perusahaan raksasa teknologi ini juga mengklaim bahwa kebijakan yang mereka jalankan membantu menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif, serta menyediakan platform yang aman, akses ke pasar global, dan beragam pilihan, termasuk sistem pembayaran alternatif seperti User Choice Billing di Google Play.
“Praktik yang kami terapkan bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif dengan memberikan akses ke pasar global serta pilihan sistem penagihan yang beragam sesuai dengan preferensi pengguna,” tambah perwakilan Google.
Lebih lanjut, Google menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan KPPU dan pihak terkait sepanjang proses banding berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh pada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding ini,” ujar perwakilan Google.
Sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa sistem pembayaran yang diterapkan Google di platform Google Play tidak adil, karena mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain.
KPPU juga mencatat bahwa aplikasi yang menolak untuk mengikuti aturan ini dapat dihapus dari platform, serta menilai bahwa hal tersebut berdampak negatif pada pendapatan pengembang.
KPPU menemukan bahwa Google mengenakan tarif hingga 30% atas transaksi yang dilakukan melalui sistem pembayaran tersebut. (Chk)
Tinggalkan Balasan