INDOPOLITIKA Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam rapat ini, hadir pula para penyedia layanan ride-hailing, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai bahwa para aplikator masih ingin mempertahankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 dan Permenhub 12 Tahun 2019, yang selama ini mengatur ojek online (ojol).

“Sangat minim diskusi terkait revisi ini. Saya menyayangkan [aplikator] tetap ingin menggunakan Permenhub, padahal bagi kami peraturan tersebut sebenarnya belum mencukupi,” ungkap Syaiful pada Kamis (6/3/2025).

Dia juga menyebutkan, “Norwegia yang mengatakan setuju dengan standar yang dibuat ILO, mengusulkan adanya definisi baru yang membedakan pekerja digital dengan pekerja konvensional, sehingga mungkin bisa menjadi opsi untuk perubahan ini.”

Presiden PT Goto Gojek Tokopedia, Catherine Hindra Sutjahyo, mengusulkan agar roda dua didefinisikan sebagai transportasi penumpang yang belum diatur dalam regulasi yang ada sebelumnya.

“Jika masukan kami diterima, roda dua diizinkan untuk mengangkut penumpang, sesuai dengan kondisi Indonesia yang unik,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Commercial and Business Development Grab Indonesia, berharap RUU LLAJ yang baru dapat mengakui platform sebagai perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan transportasi kepada masyarakat.

“Peraturan dalam RUU LLAJ harus mencerminkan model bisnis yang ada saat ini, yang telah berhasil memajukan ekosistem layanan transportasi dan pengantaran digital. Ini termasuk memperbolehkan platform untuk bekerja sama dengan individu, UMKM, dan bukan hanya koperasi atau badan hukum dalam menyediakan layanan transportasi yang terjangkau,” pungkasnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com