INDOPOLITIKAKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, termasuk manipulasi foto pribadi sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang cukup untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto warga Indonesia.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya mekanisme spesifik untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berpotensi melanggar privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Kemkomdigi menekankan bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, tetapi juga merampas kendali individu atas identitas visualnya, yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan reputasi.

Alexander menegaskan bahwa saat ini Kemkomdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif.

“Setiap PSE wajib memastikan teknologi yang mereka sediakan tidak digunakan untuk pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Selain itu, penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur, antara lain, dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara enam bulan hingga sepuluh tahun atau pidana denda.

Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake pornografi, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melapor ke aparat penegak hukum atau mengadu ke Kemkomdigi.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum; privasi dan hak atas citra diri setiap warga harus dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com