INDOPOLITIKA.COM – Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat akhirnya menyepakati untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan ini akan diterapkan di 17 kabupaten/kota baru dan akan diajukan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi secara virtual yang dipimpin Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama 17 kepala daerah yang belum menerapkan PSBB. Rapat  koordinasi digelar pada Rabu (29/4/2020).

Ridwan Kamil menyimpulkan bahwa PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat merupakan kebutuhan guna mencegah Covid-19 secara lebih maksimal. Pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan pun disepakati diajukan melalui satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, yakni Gubernur Jabar.

“Saya menyimpulkan bahwa kita membutuhkan PSBB di Jawa Barat. Guna mengurangi birokrasi cukup satu surat dari Gubernur Jabar,” kata Kang Emil.

Jika pengajuan ini disetujui oleh Kementerian Kesehatan, maka penerapan PSBB di seluruh Jawa Barat akan dimulai pada pekan depat, atau pada 6 Mei 2020.

Sementara itu, Kabupaten Cianjut menyatakan setuju dengan PSBB di Jabar, namun Cianjur hanya akan memberlakukan PSBB secara parsial.PSBB hanya berlaku di Cianjur Utara.

“Kita setuju PSBB tapi di Cianjur Selatan persebaran masih hijau. Kita akan berlakukan PSBB di Cianjur Utara saja,” kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut. (rma)

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com