INDOPOLITIKA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyoroti serius maraknya praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, permasalahan ini harus segera ditertibkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

“Penataan parkir, terutama parkir liar, harus menjadi perhatian utama. Saya sudah minta Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani persoalan ini secara tegas,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (19/4).

Politikus PDIP itu mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui besarnya potensi ekonomi dari sektor parkir di Jakarta. Oleh karena itu, ia sudah menginstruksikan dalam rapat internal agar Satpol PP fokus menertibkan lahan-lahan parkir yang dikelola secara ilegal.

“Urusan parkir liar itu memang tugas Satpol PP, bukan malah sibuk menghalau demonstran yang mendirikan tenda di depan kantor saya. Kalau mau kemah sebulan juga tidak masalah,” ucapnya.

Lima Juru Parkir Liar Ditangkap, Tarif Capai Rp60 Ribu per Mobil

Tindakan tegas terhadap parkir liar mulai dilakukan. Polsek Metro Tanah Abang menangkap lima orang juru parkir liar yang diduga mematok tarif parkir hingga Rp60 ribu per mobil di area Pasar Tanah Abang.

Penangkapan dilakukan setelah video viral di media sosial memperlihatkan besarnya pungutan liar tersebut.

Kelima pelaku yang diamankan adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22). Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, Darto bertugas sebagai juru parkir utama yang menagih langsung kepada pengunjung. Ia mematok tarif Rp40-50 ribu, ditambah Rp10 ribu untuk calo yang mencarikan tempat parkir.

Sementara itu, Ardiansyah berperan sebagai penampung setoran dari para juru parkir liar.

“Para pelaku berasal dari sekitar lokasi parkir di Jalan Pasar Tanah Abang. Saat pasar beroperasi, pendapatan parkir bisa mencapai Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per hari dan dibagi rata,” jelas Malau.

Tiga pelaku lainnya, yakni Nurul Hasan, Yakub, dan Kolid, bertugas memungut tarif dari kendaraan yang parkir di sepanjang jalan tersebut.

Dalam operasi penertiban itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp602 ribu sebagai barang bukti. Meski begitu, kelima pelaku tidak dijerat pidana karena perbuatannya dianggap bukan tindak kriminal.

Mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com