Jakarta, Indopolitika – Senator terpilih NTB,Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Caleg DPD Faruq Muhammad karena foto kampanyenya dinilai diedit secara berlebih. Evi mengklaim tak satu pun masyarakat NTB mempermasalahkan foto kampanyenya itu.

“Nggak ada tuh satu pun yang bilang, ‘Ih Ibu fotonya beda dengan aslinya,’ nggak ada kok. Nggak ada satu manusia pun bilang seperti itu,” kata Evi sambil menirukan pernyataan warga di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurut Evi, respons masyarakat NTB justru positif. Bahkan Evi menyebut ada warga yang memuji penampilannya yang asli daripada di foto kampanye.

“Ada juga waktu saya turun bawa stiker saya atau kalender saya ada yang bilang, ‘Bun bagusan aslinya Bun, itu kelihatan dewasa sekali,’ begitu. Ada yang bilang, ‘Bun, kenapa Bunda kok kelihatan serius banget?’ Jadi tidak selamanya orang bilang foto saya itu lebih bagus daripada aslinya, begitu,” sebut Evi.

Evi pun menduga gugatan diajukan karena Farouk tak siap menerima kekalahan. Untuk itu, Evi berharap Farouk bisa legawa menerima kekalahan.

“Jadi ini karena saya menang, dipermasalahkan, itu aja. Coba kalau saya tidak menang atau beliau masuk, mungkin saya tidak dipermasalahkan. Berjiwa besarlah, kan beliau seorang profesor, seorang doktor. Eh, apa namanya? Seorang jenderal, seharusnya negarawan,” katanya.

Dalam gugatannya ke MK, Farouk menyatakan foto calon anggota DPD nomor urut 26, Evi Apita Maya, sudah mengelabui, juga menjual negara, karena adanya logo DPD pada alat peraga kampanye. Evi Apita kemudian memperoleh suara terbanyak, yakni 283.932 suara.

“Dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut,” kata kuasa hukum Farouk (pemohon), Happy Hayati Helmi, saat membacakan permohonan gugatan terhadap KPU sebagai termohon dalam sidang MK, Jumat (12/7).

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com