Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanski berupa pelarangan menerima kunjungan dari keluarga dan kolega kepada sembilan tahanan penghuni Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK (Rutan KPK) dan Rutan Guntur.

Mereka mendapat sanksi selama satu bulan karena kedapatan menyembunyikan dan ikut menggunakan telepon seluler.

”Walaupun sebagian tidak membawa atau memiliki ponsel, namun mereka diketahui juga turut menggunakan secara bergantian,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Sabtu (25/10).

Dia menjelaskan, ada enam orang tahanan di lantai sembilan Rutan KPK yang kedapatan memiliki dan menggunakan ponsel.

Yakni bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala yang merupakan tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Bogor, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang nerupakan terdakwa kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya, dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang.

Kemudian Teddy Renyut yang merupakan terdakwa kasus suap proyek tanggul laut di Biak Numfor; Mamak Jamaksari yang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten; dan Gulat Manurung, tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Riau.

Sedangkan sisanya yang ditahan di Rutan Guntur. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana, terdakwa kasus suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi; Ade Swara, tersangka kasus pemerasan perizinan di Karawang; dan Heru Sulaksono, terdakwa kasus korupsi Dermaga Sabang.

”Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober. Keenam tahanan tersebut adalah AM, AU, TR, MJ, G dan KCK. Serta tiga tahanan KPK di Rutan Guntur, yaitu HS, efektif sejak 16 Oktober, TCW sejak 13 Oktober dan AS sejak 20 Oktober,” ujar Johan Budi.

Pekan lalu, KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK dan di Rumah Tahanan Guntur.

Dari hasil sidak itu, KPK menemukan adanya sembilan ponsel, satu powerbank dan satu modem wifi di kamar para tahanan KPK. (sm/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com