Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie: Putusan MKMK Momentum Penguatan Etik di MK

Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie.

INDOPOLITIKA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus perkara etik dengan 02/MKMK/L/11/2023 terhadap Hakim dan Ketua MK imbas putusan MK No 90 tentang persyaratan usia capres-cawapres.

Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan pascaputusan MKMK harus menjadi pelajaran penting bagi MK untuk menjaga etik saat menjalankan tugas dan kewewenangnya. Harus ada upaya perbaikan di internal MK pasca putusan MKMK.

“Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan ketua baru MK dan keluarga besar MK memiliki tanggung jawab besar untuk memulihkan citra MK yang belakangan merosot di mata publik.

“Ketua baru MK dan seluruh keluarga besar harus segera memulihkan citra MK yang belakangan melorot tajam,” tegas Tholabi.

Menurut Tholabi, harus ada perubahan yang mendasar agar tak terjadi pelanggaran etik oleh hakim di masa mendatang. Dia menyebutkan pengutan sistem di internal MK mutlak dilakukan agar tak terjadi praktik serupa di masa mendatang.

“Penguatan etik di internal MK selaras dengan penguatan independensi MK,” ucap Tholabi.

Di bagian lain, Tholabi mengapresiasi putusan MKMK terkait penegakan etik di MK. Menurut dia, putusan etik MKMK menjadi langkah positif untuk menegakkan etik khususnya di lembaga-lembaga publik.

MKMK telah menjadikan isu supremasi etik makin populer di tengah publik. Penegakan etik penting dilakukan di lembaga-lembaga publik,” tandas Tholabi.

Putusan MKMK

Dalam laman resmi mkri.id disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”

Demikian dikatakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *