INDOPOLITIKA – Seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Hartono, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar kemarin, Sri meminta agar batas usia pensiun bagi guru ditinjau kembali dan disesuaikan dengan usia pensiun dosen.
Dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, Sri Hartono menilai bahwa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi MK.
Ia menambahkan bahwa pensiun pada usia 60 tahun berdampak signifikan terhadap dirinya, baik dari sisi administratif maupun psikologis.
Sri juga menyoroti situasi kekurangan guru yang saat ini tengah dihadapi Indonesia. Berdasarkan laporan dari Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan, kebutuhan tenaga pendidik terus meningkat.
Oleh karena itu, mempensiunkan guru yang berpengalaman di usia 60 tahun dianggap justru melemahkan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.(Hny)












Tinggalkan Balasan