INDOPOLITIKA.COM – Habib Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum pada Selasa (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penceramah itu kini dikabarkan ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kabar tersebut beredar di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun DPP Lembaga Informasi Front (LIF). Dalam unggahan itu, LIF memberi keterangan bahwa Bahar kembali ditangkap. “Breaking news, jam 02.00 ini (Selasa 19/5/2020), Habib Bahar kembali ditangkap,” tulis akun DPP LIF.

LIF juga mengunggah dua video penangkapan Habib Bahar. Dalam dua video terlihat ada seorang dengan penampilan sangat mirip Bahar tengah dibawa petugas.

Di video terdengar percakapan seseorang meminta kepada Bahar untuk dibawa guna dimintai keterangan. “Malam hari ini juga saya balik ke lapas, siap. Saya mau menyerahkan diri, saya gak bakal kabur,” kata orang dalam video yang mirip Bahar bin Smith tersebut.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali menangkap dan menjeblokan kliennya ke Lapas Gunung Sindur karena ceramah pada Minggu (17/5/2020) malam lalu.

“Alasannya diduga kuat karena ceramah beliau (Bahar) malam Ahad (Minggu 17/5/2020) lalu yang menyinggung penguasa,” kata Aziz dikutip dari SINDOnews, Selasa (19/5/2020).

Ditanya upaya apa ke depan yang dilakukan kuasa hukum untuk Habib Bahar? Aziz mengemukukakan, tim masih mendalami terlebih dahulu terkait alasan penangkapan kembali Bahar dan dugaan pelanggaran yang dilakukannya. “Masih kami dalami terlebih dahulu. Ini tim masih di Gunung Sindur,” ujar Aziz.

Sementara itu, Habib Novel yang juga kuasa hukum Bahar mengatakan, pelanggaran asimilasi yang diduga dilakukan Habib Bahar, tidak mendasar.

Novel menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya tersebut. “Saya melihat ini (dugaan pelanggaran) tidak mendasar karena apa yang beliau langgar,” kata Novel via pesan singkat, Selasa (19/5/2020).

Novel menuturkan, terkait ceramah Bahar pasacabebas pada Minggu 17 Mei 2020 malam, yang dianggap jadi pelanggaran program asimilasi, juga sangat tidak mendasar.

“Beliau dijerat vonis bukan karna ceramah beliau kan. Saya sebutkan di atas bahwa beliau divonis karana jerat pasal 333 KUHP tentang Perlindungan Anak. Dan juga ceramahnya tidak ada ujaran kebencian dan tidak ada yg disebut nama oleh beliau,” tutur dia.

Novel menduga penangkapan terhadap Habib Bahar lebih karena kepentingan politik. “Ini diduga ada kepentingan politik,” tandas Novel. [rif]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com