INDOPOLITIKA.COM – Menyikapi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah dan bersifat segera untuk diterapkan karena perkembangan arus informasi sangat cepat.

Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekda Sumsel S.A. Supriono saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi e-Arsip Terintegrasi di Graha Bina Praja, Selasa (5/10/2021).

Menyikapi pentingnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektonik,
Menpan RB mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

“Harapan yang diinginkan dari Penerapan Aplikasi ini adalah proses administrasi tidak berbatas jarak dan waktu, artinya dimanapun dan kapanpun proses administrasi dapat dilakukan,” katanya.

Dengan begitu dapat menghasilkan Penciptaan Arsip yang awalnya menggunakan kertas menjadi berbasis elektronik, Penggunaan Arsip yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online), Penyimpanan Arsip yang awalnya disimpan di depo Arsip menjadi penyimpanan didalam basis data, dan Pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik.
basis data.

“Dengan SPBE penyelenggaraan pemerintahan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan secara cepat dan ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” katanya. [dbm]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com