INDOPOLITIKA.COM – Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus Swab RS Ummi Bogor. Selain Habib Rizieq, menantunya juga divonis satu tahun penjara dalam kasus ini. Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Timur ini, hakim sempat memberikan opsi kepada Habib Rizieq untuk minta pengampunan kepada Jokowi.

“Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,” ungkap kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Apa tanggapan Habib Rizieq? Jelas, Habib Rizieq tegas menyatakan banding. “Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik. “Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada. Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” tutupnya. [ind]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com