INDOPOLITIKA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengumumkan bahwa larangan untuk menyiarkan sidang Thomas Lembong secara langsung hanya berlaku saat agenda pemeriksaan saksi.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menjelaskan, “Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara langsung karena sudah memasuki pemeriksaan saksi. Jika disiarkan langsung, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan dan akhirnya dapat memengaruhi keterangannya di persidangan,” ujar Dennie dalam pernyataannya pada Kamis (20/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Hal itu yang kami hindari, sehingga tidak disiarkan secara langsung,” lanjutnya.
Larangan ini muncul setelah pemberitaan terkait hal ini muncul di berbagai media massa.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwaThomas Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam orang saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim.
Di antara saksi-saksi tersebut adalah Susy Herawaty, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada periode September 2016 hingga Januari 2018, dan kini menjabat sebagai Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kementerian Perdagangan.
Saksi lainnya termasuk Eko Aprilianto Sudrajat, Atase Perdagangan RI di Seoul; Robert J. Bintaryo, Direktur Bahan Pokok Strategis (Bapokstra) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag; serta Muhammad Yany, Direktur Impor Kemendag yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag (2014-2016).
Dua saksi tambahan adalah Cecep Saepulah Rahman, Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian, serta Edy Endar Sirono, Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin.
Thomas Lembong, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Hny)
Tinggalkan Balasan