INDOPOLITIKA — Berdasarkan laporan hukum terbaru, Hakim Ahn Hyunjin dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan yang diajukan oleh Min Heejin terhadap delapan netizen yang menulis komentar kebencian di media sosial.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan bahwa masing-masing tergugat harus membayar ganti rugi sebesar 50.000 hingga 100.000 won (sekitar Rp560.000 hingga Rp1,1 juta).
Putusan ini bersifat final karena tidak ada pihak yang mengajukan banding. Dengan keputusan tersebut, diperkirakan Min Heejin akan terus memenangkan gugatan serupa terhadap para komentator lainnya, kecuali ada halangan atau faktor tertentu yang dapat mempengaruhi keputusan pengadilan di masa mendatang.
Min Heejin sebelumnya mengajukan gugatan setelah merasa dirugikan oleh komentar-komentar negatif yang ditulis oleh para netizen tersebut. Dalam persidangan, Min Heejin mengklaim telah mengalami kerusakan mental akibat penghinaan dan pencemaran nama baik, dan menuntut kompensasi sebesar 3 juta won per orang (sekitar Rp33 juta).
Namun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian dari tuntutannya, dengan jumlah kompensasi yang diberikan berkisar antara 50.000 hingga 100.000 won per orang.
Dalam sistem hukum Korea, ganti rugi untuk kerugian mental sering kali tidak ditetapkan dalam jumlah besar. Kompensasi tertinggi, sebesar 100.000 won, diberikan untuk komentar-komentar yang mengandung kata-kata kasar seperti “hanya tiga huruf * * * (* = disensor)” dan “Aku ingin ** dengan kepalan tanganku,” yang dianggap sangat ofensif.
Sementara itu, komentar yang lebih ringan seperti “* licik” tidak dianggap cukup merugikan untuk mendapatkan ganti rugi. Pengadilan menilai meskipun komentar tersebut dapat dianggap menghina, kata-katanya tidak tergolong dalam kategori serangan yang sangat kejam. Komentar tersebut juga lebih dianggap sebagai bentuk ekspresi pendapat yang ekstrem ketimbang pelanggaran serius terhadap hak pribadi Min Heejin.
Keputusan ini menjadi perhatian lebih lanjut terkait perlindungan hak pribadi dan pemberantasan ujaran kebencian di dunia maya.(Chk)
Tinggalkan Balasan