INDOPOLITIKA – Sidang pengucapan putusan dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025) sudah diputuskan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari mantan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk negara.
“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ucap Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam putusannya.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zarof Ricar gagal dalam membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Ditemukan pula catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor-nomor perkara tertentu.
Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara.
Tinggalkan Balasan