INDOPOLITIKA.COM – Hakim MK Saldi Isra menegaskan, MK bukanlah ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Saldi dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hakim Saldi menuturkan, MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Sebenarnya, kata dia, tidak tepat jika dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah selama penyelenggaraan tahapan Pemilu.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” kata Saldi saat membacakan bagian pertimbangan.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua MK ini menuturkan lembaga lain yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangannya secara optimal.
“(Ini) demi menghasilkan Pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas,” ujar Saldi Isra.
Pada sidang ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu, berlaku sebagai Termohon adalah KPU dan Pihak Terkait adalah Prabowo-Gibran.
“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra.
Saldi mengatakan, eksepsi yang ditolak tersebut pada intinya menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam pertimbangan MK, ia menjelaskan, apabila terdapat indikasi tidak terjadinya pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, hal tersebut merupakan kewajiban bagi MK untuk mengadili.
“Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu,” kata Saldi.
Maka dari itu, lanjutnya, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar dari mengadili masalah hukum pemilu yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu sepanjang memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.
Saldi mengatakan, paradigma tersebut telah menjadi pendirian MK sejak menangani perkara PHPU Pilpres dari tahun 2004 hingga 2019. Pendirian itu, kata dia, tercermin pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVI/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno pada 29 Juni 2019.
“Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata dia. [Red]
Tinggalkan Balasan