INDOPOLITIKA.COM – Wakil Ketua Umum bidang Agama dan Sosial Kemasyarakatan DPP Partai Hanura, Arwani Syaerozi menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS, meringankan masyarakat.

“Apapun konsekeunsi atas pembatalan ini, pemerintah khususnya BPJS harus taat, karena ini keputusan resmi mengikat. Putusan MA ini juga meringankan masyarakat,” kata Arwani, kepada Indopolitika.com, pada Selasa (10/03/2020).

Selain itu, Arwani juga mengingatkan dual hal penting terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh MA. Pertama, pemangku kebijakan BPJS harus tetap memprioritaskan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, dengan cara melakukan pembenahan hal-hal yang selama ini dianggap tidak efisien dan tidak efektif. Kedua, Masyarakat harus pro aktif membayar iuran BPJS sesuai dengan prosedur dan premi kelasnya.

“Dua hal ini penting, agar layanan kesehatan yang dikelola pemerintah melalui BPJS dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat,” paparnya.

Seperti diketahui, MA membatalkan Perpres yang berkaitan dengan kenaikan iuran BPJS, karena bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Fitriani).

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com