INDOPOLITIKA.COM – Hanya bermodalkan pistol mainan yang dibawanya, dua pria SSN (25) warga Grobogan, Jawa Tengah dan DM (27) warga Karawang, Jawa Barat berhasil menggasak minimarket di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dari tiga kabupaten dan satu kota kawasan Jawa Timur.

Hal itu terungkap, saat keduanya digasak tim Anti Bandit Polsek Gayungan pada Minggu (18/9/2022).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Gayungan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Kompol Fakih pada, Selasa (27//9/22).

Lanjut Fakih, keduanya memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Dimana SSN berperan sebagai joki motor sedangkan DM selaku eksekutor yang membawa benda menyerupai pistol.

“Tersangka SSN merupakan salah satu joki motor sarana aksi dan tersangka DM bertindak sebagai eksekutor intimidasi perampasan dan perampokan. DM kerap membawa sebuah benda menyerupai pistol revolver, yang sebenarnya merupakan alat pemantik api gas lainnya yang digunakan menyalakan rokok,” paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, bahwa kronologis awal tersangka DM masuk minimarket terlebih dulu lalu menodong karyawan dengan menggunakan pistol mainan dan menguras harta karyawan minimarket itu.

“Sedangkan tersangka SSN berada di luar sambil standby di atas motor untuk mengawasi situasi meskipun pada jam tersebut sudah sepi pembeli,” jelas Kapolsek Gayungan.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke kantor polisi. Dengan berbekal rekaman CCTV, tim anti bandit Polsek Gayungan langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo.

Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku tak hanya melakukan perampokan di minimarket saja, mereka juga pernah melakukan aksi perampokan yang sempat viral di media sosial (medsos) di SPBU di kawasan Jalan Jenggolo Sidoarjo.

“Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati, dan toko sembako di Waru,” pungkas Kapolsek Gayungan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan satu stel pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 6 tahun penjara. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com