Presiden Joko Widodo akan melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (19/1/2015), pukul 11.00 WIB.

Ada sembilan orang pilihan Jokowi yang akan menjadi anggota Wantimpres.

“Wantimpres dijadwalkan dilantik hari Senin, 19 Januari, karena deadline-nya (tanggal) 20. Dijadwalkan dilantik 9 orang wantimpres,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Jumat (16/1/2015).

Sebagian besar anggota Wantimpres diketahui berasal dari partai politik.

Mereka adalah Sidharto Danusubrata (PDI-P), Suharso Monoarfa (PPP), Jan Darmadi (Partai Nasdem), Rusdi Kirana (PKB), Yusuf Kartanegara (PKPI), dan Subagyo HS (Hanura).

Sementara, nama lainnya diketahui memiliki kedekatan dengan Jokowi atau pun Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri yakni AM Hendropriyono (mantan Kepala BIN), Mooryati Soedibjo (pendiri Mustika Ratu), dan Hasyim Muzadi (Nadhlatul Ulama).

Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden dituangkan pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pasal itu tertulis, “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang”.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain.

Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. (sa/tbn)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com