Indopolitika.com- Perjuangan terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril untuk mendapatkan amnesti dari Presiden RI Joko Widodo berbuah manis. Dikabarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, bahwa Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengampunan atau amnessti untuk Baiq Nuril.

“Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau, kita tunggu saja ya,” ungkap Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Ditambahkan Pratikno, seluruh kelengkapan administratiif mulai dari dokumen atau surat pemberian amnesti terpidana Baiq Nuril baru hari ini diajukan ke Presiden Jokowi. Hal itu setelah mendapatkan persetujuan amnesti dari DPR-RI beberapa waktu lalu.

“Ini tindak lanjut dari suratnya persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula InsyaAllah ditandatangani beliau,” tandasnya.

Dijelaskan Pratikno, pemerintah dalam hal ini Jokowi sangat perhatian kepada masyarakat usai mendengar masukan dari DPR. Hal itu termasuk terkait kasus hukum pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

“Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat konsern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantive. Presiden sangat konsern,” ujar Pratikno. (pm/ind).

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com