INDOPOLITIKA – Memasuki hari ketujuh pasca-longsor di area pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025), proses pencarian korban dihentikan sementara karena situasi di lokasi masih dinilai berbahaya dan berisiko terjadi longsor susulan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada kegiatan pencarian yang berlangsung. Sejumlah alat berat seperti ekskavator, loader, dan buldozer terlihat terparkir rapi di zona aman yang berjarak dari lokasi longsor.
Petugas masih berjaga di posko sambil menunggu keputusan apakah pencarian bisa dilanjutkan atau dihentikan total. Penghentian sementara ini dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan.
Evaluasi gabungan antara Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM dan pihak PT Indocement menunjukkan pergerakan tanah yang cukup signifikan di area longsor.
“Ambang batas aman pergerakan tanah adalah 3 cm dalam 30 menit, namun saat ini tercatat mencapai 4 meter dalam waktu singkat. Ini sangat membahayakan bagi tim pencarian,” ungkap Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, batas maksimal waktu pencarian korban adalah tujuh hari, tetapi pencarian bisa dihentikan lebih awal jika kondisi memburuk.
“Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan tergantung situasi lapangan. Jika masih dinilai berisiko, pencarian ditunda. Kami menunggu hasil evaluasi terbaru dari Inspektur Tambang,” jelas Ade.
Kondisi lokasi longsor sendiri masih rawan. Tebal material longsoran yang diperkirakan mencapai 5–10 meter menyulitkan proses evakuasi, belum lagi ancaman longsor susulan yang tetap ada.
Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Tim Pencarian, Letkol Inf M Yusron, menyatakan bahwa setiap tindakan pencarian selalu mengacu pada hasil kajian teknis.
“Kami hanya akan bergerak jika dinyatakan aman. Saat ini, lokasi masih termasuk zona merah. Dengan tinggi Gunung Kuda mencapai 219 meter, area aman seharusnya berada sekitar 350 meter dari pusat longsor,” katanya.
Namun, Yusron menegaskan bahwa pencarian tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan atas dasar kemanusiaan.
“Kami berusaha sebaik mungkin dengan tetap mengikuti data dan hasil pemantauan. Kami bekerja sama erat dengan Inspektur Tambang untuk terus memonitor kondisi,” ujarnya.
Di sisi lain, komunikasi dengan keluarga korban terus dilakukan. Sebagian keluarga memahami risiko dan mendukung penghentian sementara, sementara sebagian lainnya berharap pencarian tetap dilanjutkan.
Direncanakan, siang ini akan diadakan pertemuan antara Tim SAR, Forkopimda, dan keluarga korban untuk menentukan kelanjutan proses pencarian.
Apalagi, mengacu pada Surat Keputusan Bupati Cirebon mengenai status tanggap darurat bencana, masa tanggap darurat hanya ditetapkan selama tujuh hari. (Rzm)
Tinggalkan Balasan