INDOPOLITIKA.COM – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa begitu kesal dengan ulah anggota Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Jenderal Andika pun meminta Mayor Paspampres tersebut dipecat sesegera mungkin dan diadili. Kasus pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali.

Andika menegaskan pihaknya tengah memproses pelaku secara hukum. Ia juga menyebut kasus tersebut ditangani Mabes TNI. Pelaku merupakan anggota dari Mabes TNI.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, kemarin.

Terkini, Mayor Paspampres tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan, proses hukum masih berjalan sampai saat ini.

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Kendati demikian, Chandra masih belum merinci pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Terkait itu, penyidik masih menyusunnya.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra.

Mayor Paspampres itu telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com